Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang yang Berkelanjutan di Indonesia Ditinjau dari Desain Masa Jabatan Lembaga Pembentuknya

Muldan Halim Pratama(1), Ali Abdurahman(2), Mei Susanto(3),


(1) 
(2) Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
(3) Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Corresponding Author

Abstract


Abstract: Law No. 15 of 2019 provides an opportunity for a continuous process -which means an inter-period- in legislation making. Even though on the one hand it seems to solve the problem, but on the other hand, the conception of inter-period is still problematic in this concern. One of the occurring problems is the inappropriateness of the concept with the design of period of the legislation bodies as outlined by the constitution. This paper seeks to analyze how the design of the period of the legislation bodies in Indonesia is actually related to the concept of inter-period in legislation making. The study used juridical-normative method with descriptive-analytic techniques. This study revealed the three characteristics of the design of the period of the legislation bodies: fixed term, same period, and terminated-returned together. The analysis also disclosed that the legal political aspect in legislation making is periodic in nature, which does not match with the concept of inter-period legislation making.

Abstrak: Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 memberikan peluang terjadinya proses pembentukan UU yang berkelanjutan dalam arti berlangsung antarperiode atau lintas periode masa jabatan. Kendati pada satu sisi tampak solutif, pada sisi yang lain konsepsi pembentukan UU lintas periode tersebut masih problematis. Salah satu di antara permasalahannya ialah konsep pembentukan UU lintas periode tersebut mungkin tidak cocok dengan desain masa jabatan lembaga pembentuk UU yang digariskan oleh konstitusi. Tulisan ini berusaha menganalisis bagaimanakah desain masa jabatan lembaga pembentuk UU di Indonesia berkaitan dengan ide pembentukan UU yang berkelanjutan dalam arti lintas periode. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis-normatif dengan teknik deskriptif-analitis. Studi ini menunjukkan bahwa desain masa jabatan pembentuk UU memiliki tiga karakter yakni fixed term, sama lamanya, serta diakhiri dan diawali kembali secara bersama-sama. Dengan desain tersebut politik legislasi bersifat periodik sehingga pada dasarnya tidak cocok dengan konsepsi pembentukan UU lintas periode.


Full Text: PDF (Bahasa Indonesia)

Keywords


politik hukum; desain masa jabatan; lembaga pembentuk UU; pembentukan UU berkelanjutan

References


Arbani, Tri Suhendra. “Analisis Yuridis Cabang Pemerintahan Keempat ‘The Fourth Branch of Government’ dalam Struktur Ketatanegaraan di Indonesia.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 5, no. 2 (2016).

Asshiddiqie, Jimly, et al., “Liberalisasi Sistem Pengisian Jabatan Publik.” Makalah Pada “Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-2: Menata Proses Seleksi Pimpinan Lembaga Negara". Diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Padang, 2015.

__________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Press. 2017.

Astawa, I Gde Pantja. "Kajian Teoritik dan Normatif tentang Penyelenggara Negara di Indonesia," dalam Susi Dwi Harijanti (eds). Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri. Bandung: PSKN FH Unpad. 2016.

__________. Bahan Ajar Perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Disampaikan di Bandung pada 18 September 2017.

Atok, A Rosyid Al. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Teori, Sejarah, dan Perbandingan dengan Beberapa Negara Bikameral. Malang: Setara Press. 2015.

Bachtiar. Politik Hukum Konstitusi: Pertanggungjawaban Konstitusional Presiden. Yogyakarta: Suluh Media. 2018.

Badan Legislasi DPR-RI. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Jakarta: DPR-RI. 2019.

“Bahan Rapat Terbatas RUU Penyelenggaraan Pemilu 13 September 2016,” dalam http://www.dpr.go.id/doksileg/proses5/RJ5-20170502-103745-5232.pdf. Diakses pada 23 Oktober 2020.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2008.

“Congressional, State, and Local Elections.,” https://www.usa.gov/ midterm-state-and-local-elections. Diakses pada 02 November 2020.

Constitution of Phlippines – 1987.” https://www.constituteproject .org/constitution/Philippines_1987.pdf?lang=en.

Constitution of the United States of America – 1789 (Rev. 1992). https://www.constituteproject.org/constitution/United_States_of_America_1992.pdf?lang=en.

Constitution of Argentina – 1853 (Reinst. 1983, Rev. 1994).” https://www.constituteproject.org/constitution/Argentina_1994.pdf?lang=en.

Constitution of Plurinational State of Bolivia – 2009.” https://www. constituteproject.org/constitution/Bolivia_2009.pdf?lang=en.

Constitution of Paraguay – 1992 (Rev. 2011).” https://www.con stituteproject.org/constitution/Paraguay_2011.pdf?lang=en.

Constitution of Republic of the Congo – 2015.” https://www. constituteproject.org/constitution/Congo_2015.pdf?lang=en.

Constitution of Chile – 1980 (Rev. 2015).” https://www. constituteproject.org/constitution/Chile_2015.pdf?lang=en.

Constitution of Colombia – 1991 (Rev. 2015).,” https://www.cons tituteproject.org/constitution/Colombia_2015.pdf?lang=en.

Constitution of Brazil – 1988 (Rev. 2017).,” https://www. constituteproject.org/constitution/Brazil_2017.pdf?lang=en.

Daniel Wirls. “Staggered Terms for the US Senate: Origins and Irony.” Legislative Studies Quarterly 40, no. 3 (2015).

Dewansyah, Bilal dan M Adnan Yazar Zulfikar. “Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presidensial dalam Perubahan UUD 1945: Penelusuran Sebab dan Konsekuensi.” Padjadjaran Journal of Law 3, no. 2 (2016).

Fahmi, Khairul. Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2011.

Giri, Ni Putu Niti Suari. “Lembaga Negara Pembentuk Undang-Undang.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 2, no. 1 (2016).

Harunsyah B, Dandy, Widodo Eka Tjahjana, dan Iwan Rachmad S. Kajian Yuridis tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Antara KPU dan BAWASLU dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu yang Demokratis. Jember: UNEJ. 2013.

https://kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses pada 15 Oktober 2020.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e65e4073c38c/pembentuk-uu-diminta-menata-ulang-model-pemilu-serentak?page =2 diakses 25 September 2020.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dabbde140cdf/penjelasan-hukum-soal-pelantikan-presiden-ri-harus-20-oktober? page=2. Diakses pada 01 November 2020.

Izzaty, Risdiana. “Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-undang di Indonesia.” Jurnal HAM 11, no. 1 (2020).

Kusnadi, Agus. "Pasang Surut Pengaturan dan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan yang Dianut di Indonesia," dalam Susi Dwi Harijanti (eds). Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri. Bandung: PSKN FH Unpad, 2016.

Lev, Daniel S, Nirwono, and A E Priyono. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES. 1990.

Lijphart, Arend dan R Ibrahim. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1995.

Mahfud MD, Moh. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. 1999.

__________. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press, 2012.

__________. Politik Hukum di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press. 2014.

Manan, Bagir. “Politik Perundang-Undangan,” Penataran Dosen FH/STH PTS Se-Indonesia. Bogor: Makalah. 1993.

__________. Membedah UUD. Malang: Universitas Brawijaya Press. 2012.

__________. "Lembaga-Lembaga di Dalam dan di Luar UUD 1945," dalam Susi Dwi Harijanti (eds). Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri. Bandung: PSKN FH Unpad, 2016.

Mochtar, Zainal Arifin. “Ihwal Seleksi Komisioner, Indonesia Corruption Watch, 2017.,” dalam https://antikorupsi.org/index.php/id/article/ihwal-seleksi-komisioner. Diakses 12 November 2020.

Pratama, Muldan Halim, Ali Abdurahman, dan Mei Susanto. “Persoalan Desain Kebijakan Carry Over dalam Pembentukan Undang-undang di Indonesia Ditinjau dari Aspek Politik Hukum.” Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam 10, no. 1 (2020).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2003.

Sopiani dan Zainal Mubaroq. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan PascaPerubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2 (2020).

Suhayati, Monika dan Shanti Dwi Kartika, “Agenda DPR RI Tahun 2019-2024: Carry Over dan Omnibus Law”. Parliamentary Review 1, no. 4 (2019).

Syafiie, Inu Kencana dan Azhari. Sistem Politik Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama. 2006.

Taib, Mukhlis. Dinamika Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Thohari, A. Ahsin. “Kontinuitas Politik Legislasi. 2019,” https://riau.haluan.co/2019/09/16/kontinuitas-politik-legislasi/ Diakses 23 Agustus 2020.

__________ dan Imam Syaukani. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2007.

Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010.

Wahyudi, Ricko. "Pembaruan Hukum Agraria Melalui Rancangan UU Bidang Hukum Agraria dalam Program Legislasi Nasional 2010-2014." Tesis Universitas Indonesia, (2011).

Widodo, Supriyadi, Anggara, dan Miko S. Ginting. Mengawal Pembahasan R KUHP: Dari Evaluasi, Ke Rekomendasi. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform. 2015.

Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2009.


Article Metrics

Abstract View : 551 times
PDF (Bahasa Indonesia) Download : 300 times

DOI: 10.14421/ajish.2020.54.2.389-420

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.